IObit Freeware - Care For Your PC

Rabu, 28 November 2007

SPT Sangat Sederhana

Bagi anda, Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (karyawan) dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp.30 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank/koperasi, Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan nomor Per-161/PJ/2007 tentang SPT PPh WP OP sangat sederhana Tahun 2007, memberi kemudahan dalam melaporkan pajak penghasilannya.
Wajib Pajak yang dimaksud diatas cukup mengisi formulir 1770SS yang isi dan bentuknya telah disusun sedemikian rupa agar memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak. Induk SPT 1770SS terdiri dari tiga bagian yaitu :
  1. Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NPWP, Nama WP dan Pekerjaan.
  2. Jumlah Harta & Kewajiban yang dimiliki pada akhir tahun.
  3. Pernyataan yang menyatakan bahwa isi SPT adalah benar.
Sangat sederhana....

Induk SPT 1770SS ini dilampiri dengan bukti potong PPh Pasal 21 (form 1721 A1 atau 1721 A2) yang berasal dari perusahaan pembayar gaji bulanan.

cukup mudah, kan !!

Tidak ada komentar: